CIREBON - Sidang praperadilan terhadap tersangka Pegi pun ditunda. Sementara itu, Kakak kandung Vina, Marliana mengungkapkan jika pihaknya tidak mengetahui pihak Pegi Setiawan melakukan praperadilan.
Menurut Marliana, praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi merupakan hak dari pihak Pegi Setiawan. "Saya sih masalah praperadilan baru dengar ya, tetapi kalau dari pihaknya Pegi Setiawan melakukan praperadilan, itu sih sah-sah saja ya, itu haknya mereka," ungkapnya di Cirebon, Selasa 25 Juni.
Marliana mengatakan, pihak keluarga Vina tidak mempermasalahkan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan. Marliana hanya ingin kasus pembunuhan sadis tersebut segera terungkap.
"Kalau saya pihak keluarga hanya mengikuti saja, mengikuti perkembangan, dan keluarga hanya ingin kasus ini cepat terungkap, enggak berlarut-larut karena memang sudah lama juga," katanya.
Marliana menjelaskan, keluarga Vina tidak mengetahui sosok atau ciri-ciri tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang telah dirilis oleh Polda Jawa Barat.
"Kalau dahulu terkait DPO polisi itu enggak pernah menjelaskan siapa DPO-nya, keluarga itu hanya tahu namanya saja, itu pun tahu hanya saat di pengadilan. Di akhir (sidang) disebutkan nama-nama DPO, Andi, Dani, Pegi," jelasnya.
"Biasanya DPO itu dipajang fotonya, itu cuma disebutin namanya saja, dari polisi enggak pernah nunjukin foto, saya nanya yang di dalam (terpidana) enggak dapat juga," lanjutnya.
BACA JUGA:
Marliana berharap, kasus pembunuhan yang menimpa adiknya tersebut segera terungkap, agar citra keluarga Vina tidak tercemar.
"Harapan keluarga pengen cepat terungkap, pengen cepat terang benderang, karena semakin berlarut-larut, enggak bagus juga buat keluarga saya, kaya kemarin kedatangan tamu, saya dikira terima suap sama tetangga," harapnya.