JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengaku sengaja menjadikan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo, tenaga ahli di Kementerian Pertanian (Kementan). Tujuannya untuk menjaga gengsi keluarga.
Pengakuan ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan perihal Tenri Olle Yasin Limpo bisa menjadi tenaga ahli di Kementan dan mendapat gaji Rp10 juta per bulan. SYL kala itu menyebut kakaknya memiliki pengalaman sebagai Ketua DPRD.
"Kakak saya itu bekas ketua DPRD, kemudian ketua fraksi di DPR Provinsi. Dan pada saat saya menjadi menteri, yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle Yasin Limpo. Oleh karena itu secara manusiawi saya minta pada Dirjen itu waktu atau siapa, untuk kalau mungkin dia menjadi staf ahli atau tenaga ahli, tenaga ahli bukan staf ahli. Tenaga ahli itu artinya lepas saja, kalau staf ahli harus masuk kantor," ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Juni.
Permintaan itu kata SYL untuk menjaga gengsi atau martabat keluarga. Dia tak ingin keluarganya luntang-lantung, padahal saat itu menjabat sebagai menteri.
"Seperti itu saja saya punya permintaan untuk memberikan layak gengsi dan martabat aja untuk, saya kan menteri, masa saya punya saudara tercecer-cecer, padahal dia punya ilmu yang cukup baik. Menurut saya seperti itu," sebutnya
Namun, SYL mengklaim tak mengetahui perihal nominal gaji yang diberikan kepada kakaknya tersebut. Dia beralasan terlalu sibuk dan baru mengetahui mengenai tersebut di persidangan.
"Ya karena saya sibuk banget saya sudah tidak sampai kontrol, yang sebenarnya ini. Dan baru di persidangan ini baru saya tahu bahwa dia tetap ada honornya di situ. Saya tidak mengurus honornya, dikasih honor atau tidak, saya cuma berharap dia mendapatkan input seperti itu, dan menjaga ibu saya," kata SYL.
"Waktu saksi menyampaikan itu kepada Direktorat Jenderal terkait, saksi menyampaikan apakah gratis tidak apa-apa atau ada memang honornya diberikan?" tanya jaksa.
"Saya tidak bicara honor, saya cuma merasa bahwa saya butuh input, butuh akses untuk bisa mengenergi direct call ekspor yang seluruh kawasan timur itu yang berada di Makassar dan dia pernah menjadi ketua fraksi di DPR Provinsi yang ikut mengurusi itu," jawab SYL.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
BACA JUGA:
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, carter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.