MATARAM - Seorang juru parkir (jukir) di Mal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial DS (26 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi akibat aksinya mencuri motor milik salah satu pengunjung. Aksi nekat DS ini didorong oleh kecanduannya terhadap sabu.
Peristiwa pencurian terjadi di depan KFC Mal Mataram. Korban berinisial YG (31) memarkir motornya di area parkir dan masuk ke dalam mal untuk membeli makanan.
Namun, saat YG keluar dari mal, motornya sudah tidak ada di tempat. Ia pun langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Mataram.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat DS membawa kabur motor YG dengan santai. Tim Resmob Polresta Mataram yang bergerak cepat berhasil menangkap DS di salah satu emperan warung di Kota Mataram bersama motor curian yang belum sempat dijual.
Saat diinterogasi, DS dengan kondisi setengah sadar mengaku nekat mencuri motor YG karena melihat kunci masih menempel di kendaraan. Ia kemudian menunggu di area parkir hingga petugas keamanan lengah dan membawa kabur motor tersebut.
"Saya (tugas jaga) parkir malam dan saat itu kunci masih di sepeda motor," ucapnya.
DS berdalih bahwa ia belum membawa kabur motor tersebut karena masih ada petugas keamanan di sana. Ia kemudian membawa motor curian ke toko di wilayah Cakra untuk beristirahat.
Sementara itu, YG menceritakan bahwa ia hanya meninggalkan motornya sebentar untuk membeli makanan. Namun, saat ia keluar, motornya sudah raib.
BACA JUGA:
"Saya mengetahui motor saya hilang sekitar 5.40 Wita, saya parkirkan kendaraan di area parkir untuk membeli makanan," ungkap YG.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.