Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), kecuali untuk kepentingan penelitian.

"Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi," ujar Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Antara, Jumat, 21 Juni. 

Namun hingga kini, kata dia, budidaya dan konsumsi kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika, sehingga BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang kratom.

Adapun Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang disebut memiliki kandungan narkotika. Hasil riset lanjutan ditargetkan rampung pada Agustus 2024.

Instruksi itu diberikan Presiden saat menggelar rapat internal tentang kebijakan dalam penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis kemarin. 

Sejak 2022, Marthinus menuturkan, BNN telah merehabilitasi 133 orang penyalahguna kratom dengan ciri-ciri klinis seperti yang terjadi pada penyalahguna zat opioid, yakni kecemasan, tegang, muntah, pusing, dan mual.

Beberapa kebijakan dari lembaga terkait, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan kratom dalam obat bahan alam.

Selain itu, lanjut dia, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) juga tetap pada kebijakannya bahwa kratom dan semua turunannya berada dalam pengawasan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang akan terus memonitor literatur ilmiah serta perkembangan kratom di seluruh dunia.

Sikap BNN Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019) terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia, kata dia, mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman kratom merupakan narkotika golongan I.

"Diperlukan intervensi sustainable alternatif development tanaman kratom, khususnya di wilayah Kalimantan dan melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi kratom," ucap dia.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengikuti rapat terbatas mengungkapkan terdapat temuan Kemenkes bahwa kratom tidak termasuk kategori narkotika yang berbahaya dan dapat dimanfaatkan antara lain untuk pereda nyeri.

Moeldoko mengatakan selama ini kratom sudah banyak dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat Kalimantan sebagai sumber energi, layaknya kopi. Dia juga mengklaim efek kecanduan dari konsumsi kratom cenderung rendah.

Oleh karena itu, ia menilai tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom, karena belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya.

Selain itu, kata dia, tata kelola, tata niaga, dan legalitas kratom juga diperlukan agar tidak ada lagi kratom yang mengandung unsur tidak sehat, seperti bakteri salmonella, ecoli, dan logam berat.

"Sekarang ini (ekspor kratom) menurun, karena kita belum ada standar, sehingga ada produk yang di-reject dan harganya turun,” ujar Moeldoko.