Bagikan:

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa 11 Juni. Kedatangan Sekjen PWI Pusat ini, yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, bertujuan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah.

Dalam penjelasannya, Sayid Iskandarsyah mengungkapkan bahwa ia datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan terkait isu UKW Gate yang telah mencuat.

"Sejak isu UKW BUMN Gate mencuat, ada beberapa orang yang secara sadar melakukan penyerangan pribadi dan fitnah terhadap saya," ujar Sayid dalam keteranganya, Rabu 12 Juni

Sayid menambahkan bahwa penyerangan pribadi dan fitnah tanpa bukti yang jelas sangat mengganggu kehidupannya. "Selain pencemaran nama baik, ada fitnah yang saya terima," jelasnya.

Di tempat yang sama, HM Untung Kurniadi, SH., MH., Kuasa Hukum Sayid Iskandarsyah, menjelaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya adalah untuk mendampingi Sekjen PWI Pusat dalam membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, dan perbuatan fitnah.

"Tindakan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, dan perbuatan fitnah diatur dalam Undang-undang ITE pasal 27 A, terkait penayangan dan penyebarluasan di media sosial," jelas Untung.

Untuk diketahui, berita miring soal PWI yang dikenal dengan istilah UKW Gate telah merebak sejak beberapa bulan terakhir. Sekjen PWI baru melaporkan sekarang karena baru mengetahui dari teman yang melihat informasi tersebut di media sosial.

"Baru tahu tanggal 20 Mei atas informasi dari teman yang menonton di medsos," jelas Sayid Iskandarsyah saat dihubungi Selasa, 12 Juni. Ia menegaskan bahwa tujuan membawa kasus ini ke ranah hukum adalah untuk meluruskan informasi yang dianggap salah dan memulihkan nama baiknya.