JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua TPS di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
PSU dilakukan karena terbukti ada pemilih fiktif, yakni pemilih telah meninggal dunia tetapi tercatat hadir saat pencoblosan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan PHPU Pileg 2024 untuk perkara nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra di Gedung I MK, Jakarta, Jumat 7 Juni, disitat Antara.
Dalam perkara ini, Partai Gerindra mempersoalkan selisih 13 suara dengan Partai Demokrat. Partai Gerindra mendalilkan bahwa selisih suara tersebut terjadi karena ada pemilih yang tidak berhak di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawi dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan dalil Partai Gerindra tersebut beralasan menurut hukum karena didapati fakta bahwa ada dua pemilih yang telah meninggal, tetapi justru tercatat dalam daftar hadir pemilih.
Dijelaskannya, pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai pada nomor urut 64, ternyata telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2023.
“Namun, data pemilih yang telah meninggal tersebut masih terdapat tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai,” kata Daniel.
BACA JUGA:
Selain itu, pemilih atas atas nama Suhkuk yang berdasarkan salinan DPT di TPS 02 Desa Deme merupakan pemilih nomor urut 148, ternyata telah meninggal pada tanggal 22 Juni 2023. Akan tetapi, masih terdapat tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih.
Atas kejadian itu, sejatinya Bawaslu Kabupaten Sintang telah memberikan sanksi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif Pemilu. Bawaslu setempat juga telah mempertimbangkan untuk dilakukan PSU, tetapi tidak direkomendasikan karena telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Oleh karenanya, Mahkamah menilai PSU pada kedua TPS tersebut perlu dilakukan demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih, serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas luber dan jurdil.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk melakukan PSU dalam pemilihan umum calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata Suhartoyo.