Bagikan:

JAKARTA - Tujuh tempat pemungutan suara atau TPS melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Dumai, Provinsi Riau. Badan Pengawas Pemilu menyampaikan, keputusan itu dibuat berdasarkan temuan petugas pengawas di lapangan.

Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri, Sabtu mengatakan, PSU ini berdasarkan usulan dari pengawas TPS kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena persoalan pemilih tambahan. Oleh karena itu diagendakan PSU dilakukan Sabtu, 17 Februari. 

"Temuan pengawas di tujuh TPS disampaikan ke KPPS dan setelah ditelaah oleh KPU akhirnya diputuskan pencoblosan ulang," kata Agustri, Sabtu dikutip dari ANTARA.

Usulan pencoblosan ini, lanjutnya, karena di TPS tersebut terdapat beberapa pemilih pindahan, tambahan dan khusus tanpa undangan. Namun ada yang diakomodir mencoblos di TPS dan ada yang tidak dikasih kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya.

"Sehingga diambil langkah kami usulkan digelar PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Agustri.

Dijelaskannya, pengawas di lapangan mengusulkan PSU ini mengacu Peraturan KPU soal ketentuan pemilih pindah, tambahan dan khusus yang boleh mencoblos. KPU Dumai lalu mengeluarkan keputusan Nomor 176 Tahun 2024 tentang penetapan PSU pada 7 TPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Tujuh TPS yang diputuskan menggelar PSU adalah, TPS 10 dan 16 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. TPS 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.

Kemudian, TPS 06 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, TPS 02 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, TPS 21 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan dan TPS 09 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.