Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sidang panel tiga perkara PHPU atau sengketa Pileg 2024 menghitung ulang surat suara TPS 005 Desa Sioyong, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Hakim MK ini mencari kebenaran atas selisih satu suara berdasarkan dalil PDI Perjuangan (PDIP) dalam sidang perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 3 Juni.

Adapun dalam permohonannya, PDIP mendalilkan Partai NasDem di Dapil Donggala 4 mendapatkan 7.256 suara, sedangkan menurut versi KPU, NasDem mendapatkan 7.257 suara.

PDIP menyebut terjadi penggelembungan satu suara kepada NasDem di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah karena berdasarkan C Hasil DPRD Kabupaten/Kota, NasDem mendapatkan 77 suara. 

Namun, pada lampiran Model D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota, NasDem tercatat mendapatkan 78 suara.

Penambahan satu suara kepada Partai NasDem tersebut dinilai PDIP menyebabkan mereka kehilangan kursi ketujuh untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4.

Penghitungan suara ulang pun dilakukan pada Senin setelah KPU Provinsi Sulawesi Tengah membawa kembali kotak surat suara asli. Sebelum penghitungan dimulai, Arief memastikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah surat suara yang sah serta tidak sah.

Salah satu anggota KPU Provinsi menyebut bahwa terdapat 285 surat suara dengan DPT sebanyak 279 pemilih. Lalu, jumlah surat suara yang dipakai sebanyak 182 surat dengan rincian 179 surat suara sah dan tiga yang tidak sah.

Penghitungan ulang surat suara dilakukan di hadapan Arief dan dua hakim konstitusi lain yang mendampinginya, yaitu Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Anggota KPU membuka surat suara satu per satu untuk merekapitulasi kembali jumlah perolehan suara partai politik dan caleg.

Hasilnya ditemukan bahwa PDIP mendapatkan 13 suara dan Partai NasDem mendapatkan 77 suara. Jumlah suara NasDem tersebut sama dengan jawaban KPU selaku pihak termohon.

“Partai NasDem perolehan suara semula adalah 77. Hasil penghitungan suara di MK adalah 77. Perolehan suara saat penghitungan suara ulang di sana ternyata bertambah satu. Yang betul yang dihitung di sini (di MK),” kata Arief, disitat Antara. 

Hasil penghitungan tersebut itu kemudian disetujui oleh para pihak dengan menandatangani surat keterangan. Arief mengatakan, hasil itu akan dilaporkan ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Nanti bagaimana putusannya, akan kita sampaikan pada sidang pengucapan keputusan yang akan diadakan kalau tidak tanggal 6, ya tanggal 7 atau 10 untuk perkara ini,” pungkasnya.