YOGYAKARTA - Banyak orang Indonesia yang bepergian Eropa untuk traveling, studi, maupun urusan pekerjaan. Saat akan ke beberapa negara di Eropa, dibutuhkan dokumen khusus berupa visa Schengen. Jenis visa satu ini berbeda dengan visa yang biasa diberlakukan untuk akses masuk ke negara-negara lainnya.
Saat akan mengunjungi wilayah-wilayah tertentu di Benua Eropa, Anda perlu menyiapkan visa Schengen. Tanpa memiliki visa ini, Anda tidak bisa berpindah atau masuk dari satu negara ke negara lainnya. Namun masih banyak orang yang belum tahu apa itu visa Schengen dan ketentuannya.
Apa Itu Visa Schengen?
Visa Schengen adalah visa khusus yang diperlukan untuk melakukan perjalanan wisata atau bisnis ke negara-negara di wilayah Schengen di Eropa. Visa ini memungkinkan kunjungan ke 26 negara di Eropa.
Visa Schengen adalah visa yang umumnya dipakai untuk keperluan bisnis, pariwisata, kunjungan keluarga atau teman, menghadiri pameran dagang, dan berbagai tujuan lainnya selain bekerja di negara-negara Schengen.
Berikut ini daftar negara yang termasuk dalam “Schengen Area” yang perlu Anda tahu:
- Prancis
- Austria
- Jerman
- Belgia
- Republik Ceko
- Estonia
- Denmark
- Finlandia
- Yunani
- Italia
- Hongaria
- Islandia
- Latvia
- Liechtenstein
- Luksemburg
- Lituania
- Malta
- Norwegia
- Belanda
- Polandia
- Slovakia
- Portugal
- Slovenia
- Spanyol
- Swiss
- Swedia
Masa Berlaku Visa Schengen
Visa Schengen berlaku untuk 90 hari tinggal dalam periode 180 hari. Misalnya, Anda tiba pertama kali di Italia pada 1 Maret 2024 dan tinggal selama 30 hari. Kemudian, Anda mengunjungi Jerman pada 2 Mei 2024 dan tinggal selama 20 hari. Jadi, dalam periode 180 hari tersebut, Anda telah menggunakan 50 hari masa tinggal.
Jenis Visa Schengen
Terdapat dua jenis visa Schengen yang diterbitkan oleh keduataan atau konsultan di tiap negara. Berikut ini dua kategori visa Schengen yang penting Anda tahu:
Single Entry Visa
Visa Schengen jenis ini hanya mengizinkan satu kali masuk ke negara Schengen bagi pemegangnya. Jika kamu sudah meninggalkan satu negara di area Schengen, visa yang sama tidak dapat digunakan kembali.
Multiple Entry Visa
Visa ini digunakan untuk mengunjungi negara-negara Schengen dan non-Schengen. Kamu bisa mengunjungi satu negara dan kemudian negara lain dengan izin tinggal selama 90 hari dalam periode 180 hari.
Syarat Membuat Visa Schengen
Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus Anda siapkan untuk membuat visa Schengen:
- Formulir permohonan visa Schengen
- Pas foto terbaru berukuran 3,5 x 4,5 cm (latar belakang warna abu-abu terang)
- Paspor yang masih berlaku (minimal 3 bulan)
- Bukti tiket penerbangan pulang dan pergi
- Bukti pemesanan hotel atau akomodasi
- Polis asuransi perjalanan
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat sponsor secara finansial
Cara Membuat Visa Schengen
Bagi Anda yang ingin mengajukan atau membuat visa Schengen, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Mengajukan Permohonan Pembuatan Visa Schengen
Anda dapat memilih untuk membuat visa Schengen melalui kedutaan, TLS Contact, atau VFS Global. Kunjungi situs web kedutaan negara tujuan Anda dan pelajari dengan cermat persyaratan pembuatan visa Schengen.
Membuat Janji Temu untuk Pembuatan Visa Schengen
Buatlah janji temu dengan kedutaan atau VFS Global untuk mengajukan permohonan visa. Jika Anda ingin mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, bisa mengajukan permohonan hingga 6 bulan sebelum keberangkatan. Permohonan visa harus diajukan paling lambat 15 hari sebelum keberangkatan.
Menyerahkan Berkas Visa Schengen
Langkah selanjutnya adalah mengajukan berkas permohonan visa. Untuk proses ini, sebaiknya Anda datang langsung ke kedutaan atau VFS Global dengan membuat janji temu terlebih dahulu.
Siapkan dokumen sesuai dengan tujuan perjalanan Anda. Anda dapat melihat daftar dokumen yang diperlukan di situs web resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman. Jika Anda berusia di bawah 18 tahun, Anda harus datang bersama kedua orang tua atau wali saat mengajukan permohonan visa Schengen.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan permohonan adalah:
- Akta kelahiran anak
- Akta cerai orangtua dan putusan cerai yang mencakup putusan hak asuh anak (Jika orangtua sudah bercerai)
- Akta kematian (Apabila salah satu orangtua telah meninggal)
Menjalani Wawancara dan Pembayaran
Setelah menyerahkan berkas persyaratan untuk pembuatan visa Schengen ke kedutaan, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal wawancara. Tunggulah hingga pihak kedutaan mengatur janji wawancara.
Persiapkan jawaban-jawaban yang akan mempermudah permohonan visa Anda. Biasanya, pertanyaan akan berkaitan dengan rencana perjalanan Anda. Pada tahap ini juga, foto dan sidik jari akan diambil, serta pembayaran biaya visa dilakukan.
Menunggu Waktu Pemrosesan Visa Schengen
Setelah permohonan visa diajukan, Kedutaan atau VFS Global akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan keputusan atas visa yang Anda ajukan. Pemrosesan visa Schengen memakan waktu sekitar 15 hari sejak Kedutaan menerima permohonan Anda. Setelah itu, visa dapat dikirim melalui kurir. Jika ada dokumen yang tidak lengkap, proses pembuatan visa Schengen bisa memakan waktu lebih lama.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu visa Schengen dan kegunaan untuk perjalanan atau kunjungan di negara-negara Eropa. Bagi Anda yang ingin bepergian ke sejumlah negara di atas maka wajib memiliki visa Schengen. Baca juga cara membuat paspor untuk anak secara online.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.