MALANG - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, mengancam seorang pria berinisial HK berusia 33 tahun asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan hukuman penjara selama 12 tahun, karena memperkosa seorang perempuan berinisial ER (22) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang dikenal lewat media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akibat perbuatannya tersebut.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Danang, dikutip ANTARA, Jumat 24 Mei.
Danang menjelaskan, antara korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui media sosial kurang lebih selama 5 bulan, kemudian saat itu korban datang dari wilayah Kabupaten Blitar ke Kota Malang untuk mencari pekerjaan pada 8 Mei 2024.
Pada saat berada di Kota Malang, lanjutnya, korban menghubungi tersangka melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Korban saat itu bercerita bahwa ada dokumen yang tertinggal, sehingga menghambat proses pencarian kerja.
"Tersangka kemudian menjemput korban kurang lebih pukul 18.00 WIB dan menawarkan untuk mengantar korban ke Blitar. Namun, tersangka mampir ke rumah salah satu rekannya dan mengajak korban menonton pertunjukan bantengan hingga pukul 01.00 WIB," katanya.
Setelah menonton pertunjukan bantengan, korban mengajak tersangka untuk langsung menuju Kabupaten Blitar guna mengambil dokumen yang tertinggal. Namun, tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya dan meyakinkan bahwa ada orang tua tersangka di rumah tersebut.
"Akhirnya korban mau menginap, keduanya tidur di kamar berbeda. Ternyata di rumah itu tidak ada orang tua pelaku. Saat pagi kurang lebih pukul 05.00 WIB, tersangka meminta bertukar kamar dengan korban," ujarnya.
Kurang lebih pada pukul 07.30 WIB, lanjutnya, tersangka kemudian memberikan makanan kepada korban. Setelah korban menyantap makanan tersebut, pelaku kemudian merayu korban namun ditolak.
BACA JUGA:
"Hingga akhirnya terjadi peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan adanya ancaman kepada korban. Korban juga sempat dipukul sebanyak empat kali," katanya.
Mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut, personel Polresta Malang Kota kemudian menangkap tersangka pada 9 Mei 2024 di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota.