Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, mengeksekusi Rp1,85 miliar lebih sebagai uang pengganti kerugian negara dari dua perkara tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan uang pengganti kerugian negara tersebut selanjutnya menjadi setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Bireuen tahun anggaran 2024.

"Uang sebesar Rp1,85 miliar tersebut merupakan pembayaran atau eksekusi dari dua perkara tindak pidana korupsi PNPM dengan empat terpidana yang putusan pengadilannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Munawal Hadi.

Adapun dua perkara tersebut yakni tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada PNMP Mandiri di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, tahun 2022 dengan dua terpidana sebesar Rp1,11 miliar lebih.

Dua terpidananya yakni Edi Hasan Basri dan Sukmawati. Edi Hasan Basri divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Sukmawati divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Perkara kedua, yakni tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada PNPM Mandiri di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuenm pada 2019 hingga 2023, dengan dua terpidana sebesar Rp743,76 juta.

Dua terpidana dalam perkara tersebut yakni Saiful Mualli dan Fitriah. Kedua terpidana diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

"Para terpidana tersebut kini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Eksekusi guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dana simpan pinjam pada PNPM Mandiri tersebut," kata Munawal Hadi.