BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menyatakan sudah memeriksa 16 saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan anggaran Rp3,3 miliar.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan belasan saksi termasuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana simpan pinjam PNPM untuk wilayah Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
"Sebanyak 16 saksi sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut di antaranya 13 orang dari peminjam, baik kelompok maupun individu serta tidak pihak terkait lainnya," katanya dilansir ANTARA, Senin, 17 Juli.
Da mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik terus bekerja mengumpulkan barang dan alat bukti sebelum menetapkan siapa saja tersangkanya.
"Sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka-nya. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti-bukti hasil perhitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Aceh," ucapnya.
Munawal Hadi mengatakan Kejari Bireuen mengusut kasus tersebut setelah ada laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana simpan pinjam untuk kelompok perempuan dari PNPM di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Bireuen sudah menggeledah Kantor PNPM Kecamatan Gandapura. Penggeledahan untuk mencari barang bukti dan alat bukti untuk menguatkan kasus tersebut di pengadilan.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen terkait berupa proposal kelompok, rekening koran pengelolaan dana, daftar pembayaran, surat keputusan pengurus PNPM Gandapura serta beberapa dokumen terkait lainnya," ujar Munawal Hadi.