JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai vonis bebas aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam permohonan banding, merupakan bukti penegakan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan tidak pernah mati.
"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang ini merupakan sebuah landmark decision karena pertimbangan utamanya majelis hakim menganggap terdakwa terbukti pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM," ujar Deputi V KSP Bidang Polhukam dan HAM Rumadi Ahmad, dalam siaran pers, Rabu 22 Mei, disitat Antara.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menerima permohonan banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, Daniel Frits divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.
Rumadi menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas, telah mempertimbangkan posisi Daniel Frits sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan pembela HAM yang harus dilindungi.
Mantan Ketua Lakpesdan PBNU ini juga menilai putusan Majelis Hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, di mana pada Pasal 48 disebutkan perlindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Putusan ini menjadi inspirasi dan acuan bagi hakim-hakim lain yang menangani perkara-perkara terkait lingkungan hidup, atau perkara yang melibatkan mereka yang aktivitasnya melakukan pembelaan HAM," ujarnya.
BACA JUGA:
Vonis bebas Daniel Frits yang bertepatan dengan peringatan 26 tahun Reformasi, sambung Rumadi, menjadi kado manis sekaligus penanda bahwa HAM dan keadilan yang menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998 tidak pernah mati.
"Ini juga penanda bahwa harapan atas hadirnya keadilan selalu ada," kata Guru Besar Pemikiran Politik Hukum Islam itu