Bagikan:

TANJUNG SELOR – Dua terdakwa kasus Korupsi Perusda Berdikari, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Anwar Joko Prasetyo (AJP) dan Sufirmanto (Su), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Bulungan, Rahmatullah Aryadi, mengungkapkan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada Anwar Joko Prasetyo. Sementara Sufirmanto dijatuhui hukuman penjara 2 tahun 4 Bulan serta denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tuntutan 2 tahun penjara kepada Anwar Joko Prasetyo. Sufirmanto dituntut 3 tahun 6 bulan penjara," katanya, Jumat 17 Mei.

"Terhadap vonis Anwar Joko Prasetyo, kami (JPU) mengajukan banding karena di bawah 2 per 3 dari tuntutan jaksa," lanjutnya.

Aryadi menegaskan, kedua terdakwa terbukti melakukan  tindak pidana korupsi atau perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga Perusda mengalami kerugian sekira Rp 970.249.000 dan Rp149.020.000.

"Kedua terdakwa, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Terdakwa melakukan pembelian barang atau bahan bangunan padahal diketahui perbuatan tersebut bukan tugas dan tanggungjawabnya. Keduanya menerima pelunasan dari piutang customer namun tidak menyetorkannya ke kas Perusda Berdikari," ungkapnya.

Terdakwa membelanjakan uang perusahaan tanpa izin dari Direktur Perusda Berdikari yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.119.269.000. Hal ini diperkuat dari  laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pada Perusda Berdikari 2020-2021 yang dilakukan terdakwa.

"Hasil audit kerugian negara mencapai Rp 1.119.269.000," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kejaksaan.

"Iya, saya serahkan sepenuhnya ke kejaksaan," ujarnya.

Syarwani meminta agar pihak yang terkait dengan kasus ini mengembalikan kerugian yang terjadi dalam kasus ini.

Apalagi kasus ini menyangkut masalah hutang-piutang. Oleh karena itu, penyelesaiannya yakni dengan pengembalian kerugian harus dilakukan.

"Itu sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap kasus yang telah terjadi. Kasus ini dapat jadi pelajaran untuk kita semua dalam menjaga integritas dan kredibilitas," pungkasnya.