SIAK - Kejaksaan Negeri Siak, Riau menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Kaharuddin sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Damanik, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Hingga akhirnya telah dilakukan ekspose perkara dan menetapkan Kaharuddin sebagai tersangka.
"Selanjutnya tim penyidik Kejari Siak melakukan penahanan terhadap saudara KHD selama 20 hari di Kepolisian Resor Siak sejak 17 Mei 2024 sampai dengan 5 Juni 2024 karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 17 Mei.
Dalam Laporan audit tentang dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 itu terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar.
BACA JUGA:
Adapun modus dari tersangka yaitu mengarahkan saksi NS selaku bendahara pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak tahun 2022. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Kaharuddin.
"Bahwa KHD mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022 dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi saudara KHD," ungkap kasi intel.