Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan putusan sanksi berupa peringatan yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas gugatan kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada akhir 2023 sebagai pembelajaran.

"Yang paling penting kan jadi pelajaran bahwa dalam pilkada juga KPU berikan tugas untuk mengelola data pemilih," kata Hasyim dilansir ANTARA, Rabu, 15 Mei.

Dia pun enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan DKPP lantaran sudah menjadi kesepakatan. Menurutnya, sebagai pihak teradu, KPU hanya bisa menerima putusan tersebut.

"Sebagai pihak teradu kalau kena sanksi atau dijatuhi sanksi, ya sudah, kita terima. Tidak kemudian kita komentari di luar, saya kira itu," ujarnya.

Meski begitu, Hasyim mengaku KPU akan berusaha semaksimal mungkin untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki otoritas dan kemampuan dalam mengamankan data.

Sebelumnya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT Pemilu 2024 yang diduga bocor pada akhir 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan amar putusan dalam sidang kode etik Selasa (14/5), sebagaimana dikutip dari salinan putusan di Jakarta, Rabu.

DKPP menilai Hasyim dan jajarannya seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali dengan perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.