Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tim Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Balikpapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim), mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah asal Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.

"Kami bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Penajam Paser Utara mengintensifkan pengawasan orang asing," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Balikpapan Doni Purwoko Hadi Sandra di Penajam, Rabu 15 Mei, disitat Antara.

Pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara diintensifkan, lanjut dia, khususnya keterlibatan tenaga kerja asing dalam pembangunan Kota Nusantara.

Kota Nusantara dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni di Kecamatan Sepaku, dan sampai sekarang Kecamatan Sepaku masih berstatus wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kabupaten Penajam Paser Utara termasuk daerah yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tim Pemeriksaan Imigrasi Kota Balikpapan, menurut dia, selain Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser.

"Saat ini, memang belum ada warga negara asing yang terlibat dalam pembangunan Kota Nusantara," tambahnya.

Tetapi, ia menimpali lagi, tidak mengetahui kapan penanam modal (investor).dari luar negeri mulai menanamkan modal (investasi) di wilayah Kota Nusantara, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kabupaten Penajam Paser Utara akan menjadi daerah yang dilirik atau menarik orang asing karena keberadaan Kota Nusantara," ucapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Tim Pemeriksaan Imigrasi Kota Balikpapan bersama Timpora Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan langkah untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang diperbuat orang asing.

Operasi gabungan bakal dilakukan untuk mengintensifikasi pengawasan terhadap orang asing, kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Penajam Paser Utara Anang Widianto, untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai izin tinggal yang dikeluarkan Imigrasi.

Sinkronisasi data warga negara asing di Kabupaten Penajam Paser Utara juga dilakukan untuk pengetatan pengawasan serta pencegahan pelanggaran orang asing, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah daerah berjuluk Benuo Taka itu, demikian Anang Widianto.