Bagikan:

KUPANG - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan modus operandi warga negara asing yang hendak diselundupkan ke Australia berpura-pura jadi nelayan agar bisa lolos sampai ke negara tujuan.

"Jadi mereka ini modus operandinya berpura-pura jadi nelayan, kemudian menyeberang menggunakan kapal ikan ke negara Australia," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Dr. Pung Nugroho Saksono dilansir ANTARA, Senin, 13 Mei.

Hal ini disampaikan Pung Nugroho saat konferensi pers di Markas Polda NTT berkaitan penangkapan enam orang WNA China dan enam orang WNI yang hendak menyelundupkan warga China melalui perairan Kupang, NTT.

Pung Nugroho menerangkan para WNA itu rela membeli kapal nelayan dengan harga mahal agar kelihatan mereka adalah nelayan yang mencari ikan atau menangkap teripang. Padahal aslinya mereka adalah WNA yang hendak pergi ke Australia.

"Sebenarnya hal ini terungkap setelah kami menginterogasi beberapa nelayan di Jakarta beberapa waktu lalu dan mereka mengaku melakukan tindak pidana people smuggling," ujar dia.

Kasus penyelundupan manusia seperti kasus WNA China hendak ke Australia itu sudah lama menjadi perhatian serius dari KKP sehingga beberapa kapal patroli dikerahkan untuk mengawasi perairan NTT yang sering menjadi jalur lintasan WNA menuju ke Australia.

Saat ini, KKP memiliki dua kapal patroli besar yang dapat digunakan untuk berpatroli di wilayah perairan timur Indonesia, termasuk NTT. Kapal itu adalah Kapal Orca 5 dan Kapal Patroli Macan 3 dari markas besar dengan kapasitas besar.

Sementara yang dikelola KKP Kupang ada tiga kapal, yakni Kapal Hiu Macan 3, Hiu Biru 05, dan Napoleon. Kapal Hiru Biru 05 adalah kapal yang berhasil menangkap lima WNA yang hendak diselundupkan ke Australia.

Pengungkapan dan penangkapan tersebut akan menjadi role model untuk terus meningkatkan kerja sama antara KKP dengan pihak terkait, seperti Polda NTT, Lantamal VII, Bakamla, dan pihak lainnya guna mencegah terjadinya kasus penyelundupan manusia.