Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK adalah sebuah Lembaga yang berhubungan dengan usaha pemberantasan Korupsi di negara kita. KPK dipimpin oleh pihak-pihak yang disebut Pimpinan KPKS. Nah, kira-kira apa sih syarat pimpinan KPK?

Pasalnya, Pimpinan KPK mesti bisa memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur di dalam Undang-undang KPK. Yuk simak poin-poinnya.

Terkait Pimpinan KPK

Dilansir situs resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melakukan tugas serta wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang memegang jabatan selama 4 tahun serta bisa dipilih kembali cuma buat sekali masa jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas 5 orang, mencakup seorang pimpinan merangkap anggota serta 4 orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut ialah pejabat negara, yang berasal dari faktor pemerintahan serta unsur masyarakat.

Syarat Pimpinan KPK

Dilansir dari rekrutmen.KPK.go.id, ketentuan Pimpinan KPK tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang No 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apa aja syarat-syarat yang dimaksud?

1.Warga Negara Indonesia;

2.Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

3.Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

4.Sehat jasmani dan rohani;

5.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pindana penjara;

6.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7.Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu;

8.Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pidana atau pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman pidana atau disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9.Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Pratama di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023;

10.Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bersedia bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi paling sedikit dalam kurun waktu 2 (dua) tahun;

11.Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik; dan

12.Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan.

Persyaratan Khusus

Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), diutamakan Master (S2);
  2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  3. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau jabatan yang setara minimal 2 (dua) tahun;
  4. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 2 Oktober 2023;
  5. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Lemhanas/ Sespimti/ Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I/ pendidikan dan pelatihan yang setara;
  6. Untuk PNS sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Brigadir Jenderal Polisi; dan
  7. Khusus untuk jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Bagi pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV);
  2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
  3. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya atau Spesialis Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  4. Khusus untuk jabatan Direktur Penuntutan, sedang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa;
  5. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 2 Oktober 2023;
  6. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, diutamakan telah mengikuti Sespimen/ Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II/ pendidikan dan pelatihan yang setara; dan
  7. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/b), dan untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal Komisaris Besar Polisi.

Baca juga: “Mantan Penyidik KPK: Harapkan Calon Pimpinan KPK Punya Integritas dan Rekam Jejak Lebih Baik”.

Jadi setelah mengetahui syarat pimpinan KPK, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!