Bagikan:

JAYAPURA - Polres Nduga melalui Satuan Reskrim telah menyerahkan tersangka pemasok senjata api dan amunisi ke OPM Epson Nirigi, setelah berkasnya dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Dilansir ANTARA, Rabu, 8 Mei, Kepala Satuan Tugas(Kasatgas) Ops Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani menerangkan tersangka Epson Nirigi adalah anggota OPM dari Kodap III Ndugama yang terlibat sejumlah aksi kriminal hingga diterbitkannya laporan polisi dan DPO dari Polres Nduga.

Epson ditangkap tanggal 22 Februari 2024 di Hotel Lavela In, jalan Kalimutu, Kota Mimika, mengikuti rapat rekapitulasi suara Distrik Jita, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Adapun peran Epson Nirigi adalah penyuplai amunisi dan senjata ke OPM yang terungkap dari keterangan mantan Kadistrik Kenyam Musianus Mijile yang mengaku menyerahkan uang Rp 30 juta untuk membeli amunisi yang nantinya diberikan kepada Egianus Kogoya.

Keterangan itu diperkuat anggota OPM lainnya yaitu Yomse Lokbere, dan keduanya saat ini sedang menjalani hukumannya, kata Kombes Faizal.