Bagikan:

KALSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 24,39 gram sabu-sabu siap edar di Jalan Norman Umar, Amuntai Tengah.

“SN (34) dan W (39) kita tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 24,39 gram,” kata Kepala Satresnarkoba Polres HSU AKP Sutargo di Amuntai, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel) Selasa 7 Mei, disitat Antara.

Dia menyampaikan, penyidik masih mengembangkan jaringan bandar narkoba yang menyuplai sabu kepada kedua tersangka SN dan W.

Menurut Sutargo, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan kepolisian yang saling memberikan informasi.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba pimpinan AKP Sutargo bergerak cepat melakukan patroli di lokasi yang disebutkan.

Pada operasi tersebut, kedua tersangka yang sedang berkendara motor dengan gerak gerik yang mencurigakan berhasil disergap tanpa perlawanan.

“Salah satu dari mereka mencoba membuang kotak rokok yang ternyata berisi lima paket sabu dengan total berat 24,39 gram,” ungkap Sutargo.

Setelah didapati barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres HSU guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku menghadapi hukuman berat dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sutargo menambahkan pihaknya tidak akan berhenti berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten HSU.

Penangkapan tersebut juga menandai keseriusan Satresnarkoba Polres HSU dalam memerangi narkoba di wilayah tersebut.