MATARAM - Kepala Subdirektorat IV Bidang Tindak Pidana Tertentu Reskrimsus Polda NTB AKBP I Gede Harimbawa mengungkapkan, Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) berinisial WJM yang menjadi tersangka kasus pengeboran air tanah tanpa izin di Gili Trawangan berstatus mantan narapidana.
"Dahulu memang yang bersangkutan (WJM) ini pernah kena pidana, itu tahun 2018, cuma kenanya hukuman percobaan. Terus, lagi dia melakukan (pengeboran air tanah untuk penyediaan air bersih tanpa izin) di sana, bekerja sama dengan PT GNE. Jadi, kena (pidana) untuk kedua kali," kata Harimbawa di Mataram, Antara, Kamis, 2 Mei.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, hakim dalam amar putusan perkara nomor: 230/Pid.Sus/2018/PN Mtr, tanggal 16 Oktober 2018, menyatakan WJM terbukti bersalah menjalankan usaha penyediaan air tanpa izin dari pemerintah dan hakim menilai WJM menjalankan usaha tersebut secara berlanjut.
Hakim menyatakan hal itu dengan merujuk pada dakwaan penuntut umum terkait Pasal 15 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan uraian putusan tersebut, hakim dalam amar putusan menjatuhkan hukuman terhadap WJM dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan.
Hakim dalam amar putusan turut menyatakan bahwa WJM sebagai terdakwa tidak usah menjalani pidana, kecuali kembali melakukan pidana dalam periode menjalankan hukuman percobaan selama 10 bulan.
Lebih lanjut, Harimbawa menyampaikan bahwa perbuatan pidana WJM pada tahun 2018 itu tidak ada kaitan dengan PT GNE.
"Jadi, sejak ada putusan tahun 2018, PT BAL ini vakum. Kemudian, tahun 2022 beraktivitas lagi dengan kerja sama PT GNE, padahal izin untuk pengeboran belum ada, itu makanya kami tindak di tahun 2023," ujarnya.
Menurut dia, dengan mengulang kembali perbuatan pidana, WJM berpotensi menerima hukuman lebih berat dibandingkan putusan pidana sebelumnya.
"Karena ini kedua kali, bisa lebih besar kena pidananya," ucap dia.
Dalam kasus ini, WJM asal Swiss yang kini telah berstatus Warga Negeri Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB, berinisial SH.
BACA JUGA:
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.