Respons Fenomena Umrah 'Backpacker', Komisi VIII DPR Ingatkan Umat Islam Umrah Lewat Agen Resmi
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menanggapi soal fenomena umrah secara mandiri atau umrah backpacker usai Pemerintah Arab Saudi memberikan izin perjalanan ibadah umrah dengan menggunakan personal visit visa atau visa mandiri.

Ace mengingatkan umat Islam di Tanah Air agar melakukan perjalanan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen resmi yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama.

"Perjalanan umrah itu harus melalui penyelenggara ibadah haji dan umrah," ujar Ace, Selasa, 30 April. 

Ace menjelaskan, kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan visa turis dapat menjalankan ibadah umrah itu bertentangan dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

"Ke depan, kami harap Pemerintah Indonesia dapat menjelaskan kebijakan tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi, sehingga jamaah umrah asal Indonesia dapat mengikuti aturan yang berlaku di Tanah Air," kata Legislator Jawa Barat itu. 

Kekinian, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah telah menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan apabila visa yang digunakan tidak resmi.

 

"Penggunaan visa selain visa haji dan prosedural, maka kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak membolehkan," kata Tawfiq di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April.

Tawfiq mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi bagi pihak yang melaksanakan haji atau umrah tanpa prosedur tepat. Kata dia, pihaknya akan ada sanksi serius bagi jemaah yang tak pakai visa resmi.

"Tidak akan mentoleransi bahkan ada sanksi yang cukup kuat jika terbukti melaksanakan ibadah haji atau datang ke sana dengan visa yang tidak prosedural. Dan itu tidak akan didiamkan, kami akan serius memberikan sanksi," tegasnya.