Bagikan:

JAKARTA - Nilai kerugian negara di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPP) dengan tersangka Panji Gumilang belum bisa dipastikan hingga saat ini. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal tersebut.

"Untuk kerugian negara sementara masih berkoordinasi dan berkolaborasi dengan auditor BPK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa, 30 April.

Kerugian negara akibat aksi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu belum bisa dipastikan sejak ditetapkan tersangka pada 2 Oktober 2023.

Meski, dalam proses penanganan kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah aset Panji Gumilang yang diduga hasil TPPU.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan aset Panji Gumilang yang telah disita di antaranya uang, tanah, dan mobil senilai ratusan miliar.

Rinciannya, lima tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar. Kemudian, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan total 29,6 hektar yang ditaksir Rp27,3 miliar.

"Aset kendaraan beruoa 3 unit mobil Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar," ungkapnya.

Kemudian, penyidik juga menyita uang yang tersimpan di 16 rekening salah satu bank senilai Rp271 miliar. Ada pula satu rekening berisi 480.700 dolar Amerika Serikat atau AS.

Sementara untuk perkembangan proses penyidikan telah di tahap pemberkasan. Di mana, penyidik masih melengkapi baik formil maupun materiil sesuai petunjuk jaksa peneliti.

"Masih 19 (berkas perkara TPPU Panji Gumilang)," kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.