Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan bukti bahwa Presiden Joko Widodo melakukan politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) demi memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Setidaknya, hal itu yang didapat MK setelah mencermati keterangan dari empat menteri yang dihadirkan di persidangan sebelumnya.

Keempat menteri tersebut yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Hal ini diungkapkan hakim MK Ridwan Mansyur dalam pembacaan putusan perkara sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Ridwan, Senin, 22 April.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.

"Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," urainya.

Sementara itu, Mahkamah juga tidak menemukan kejanggalan mengenai perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan penyaluran bansos yang waktunya bersamaan dengan tahapan Pemilu 2024.

Kemudian, pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri, menurut hakim MK, merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.

"Bahwa andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden," ujar hakim MK Arsul Sani.