BENGKULU - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu akan melakukan penertiban terhadap penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite dan bio solar yang tidak memiliki izin resmi atau eceran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan menerangkan, penertiban tersebut akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Terkait hal tersebut kita masih akan koordinasikan dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Energi Sumber Data Mineral (ESDM), Pertamina dan pihak terkait lainnya," ujar saat dikonfirmasi di Bengkulu, Antara, Jumat, 19 April.
Ia menyebutkan, untuk rencana penertiban tersebut, Polda Bengkulu juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres/Polresta yang ada di wilayah Bengkulu untuk melakukan penindakan.
Kemudian, seluruh Kapolres ataupun Kapolresta yang ada di wilayah hukum Polda Bengkulu juga akan diminta untuk melakukan pertemuan yang sama dengan pemerintah daerah setempat termasuk pihak terkait.
"Kita akan perintahkan para Kapolres/Kapolresta untuk koordinasi ke Pemda dan pihak masing-masing karena mungkin aja ada daerah yang punya kebijakan lain masalah itu," kata Wayan.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia Steven selaku meminta agar masyarakat lebih selektif dalam membeli BBM.
BACA JUGA:
"Masyarakat baiknya membeli BBM di lembaga penyalur resmi seperti SPBU dN Pertashop, yang sudah terjamin kualitas juga kuantitas takaran nya serta pemilik kendaraan bisa menyesuaikan BBM dengan oktan yang sesuai, seperti Pertamax yang lebih ramah lingkungan. Toh harganya tidak selisih jauh dengan Pertalite," terang dia.
Diketahui sebelumnya, pada 2024 Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima alokasi BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 267.716 kilo liter dan bio solar 107.213 kilo liter.