Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap satu tersangka teroris di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Sehingga, saat ini sudah delapan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap terkait terorisme.

"Benar (satu lagi ditangkap). Jadi 8 semua," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat, 19 April.

Kendati demikian, tak disampaikan identitas tersangka terorisme tersebut. Temasuk, tujuh orang yang ditangkap sebelumnya.

Alasannya, penyidik Densus 88 Antiteror masing mengembangkan penangkapan delapan tersangka terorisme tersebut.

"Belum bisa dijawab sekarang ya, untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan yang sedang berlangsung," kata Aswin.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebut tujuh tersangka teroris yang ditangkap merupakan warga Palu, Sigi, dan Poso.

"Dari informasi kami terima ketujuh orang tersebut empat diantaranya warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi dan satu orang warga Kabupaten Poso," ucal Agus.

Untuk empat warga Kota Palu yang diduga anggota JI berinisial AR, BS, GN, dan BK, kemudian dua warga Sigi berinisial MH dan HR, serta warga Poso berinisial SK.

Informasi diterima dua rumah pertama yang digeledah berlokasi di jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, kemudian sejumlah barang bukti disita dari kedua rumah tersebut, diantaranya laptop dan telepon genggam