Bagikan:

JAKARTA - Polri mendalami dugaan aksi curang tenaga kesehatan (nakes) gadungan untuk mencari keuntungan saat program vaksinasi COVID-19.

Modus yang digunakan bisanya dengan cara membuka pendaftaran vaksinasi dan meminta bayaran kepada penerima vaksin tersebut.

"Masalah ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan atas vaksin, tentunya Polri akan mendalami," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 5 Maret.

Program vaksinasi nasional yang sepenuhnya berada di bawah nanungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini sudah terjadwal. Penerima vaksin COVID-19 pun telah diatur sesuai klasifikasinya.

Dengan begitu, tidak ada yang bisa mendahului atau sebagainya. Terlebih pendistribusian dan penyuntikan vaksinasi COVID-19 tidak bisa dilakukan sembarang orang.

Rusdi menegaskan bila ditemukan pihak-pihak yang mencoba 'bermain' dalam program vaksinasi, tentu bakal ditindak sesuai aturan.

"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari kegiatan-kegiatan sepeti ini (vaksinasi), tentunya sudah melanggar aturan hukum, Polri akan mengambil langkah-langkah,” ujar dia.