JAKARTA - Media sosial diramaikan perbincangan banyaknya pungli yang terjadi di Masjid Raya Al Jabbar pada Sabtu, 13 April 2024. Pengunjung harus merogoh kocek hingga Rp25 ribu hanya untuk tarif parkir mobil.
Ketika masuk, pengunjung sudah diminta membayar Rp10 ribu. Kemudian, saat meninggalkan area Masjid Raya Al Jabbar, juru parkir berbeda kembali meminta bayaran Rp10 ribu. Terakhir, saat di pintu keluar, pengunjung harus membayar lagi Rp5 ribu.
Belum lagi tarif-tarif yang diberlakukan oleh petugas penitipan barang di area Masjid Raya Al Jabbar.
Menilik kondisi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berjanji akan menertibkan oknum juru parkir dan petugas penitipan barang.
BACA JUGA:
Melalui Sekda Jabar, Herman Suryatman, Pemprov Jabar merespons dengan melakukan pembahasan secara khusus di itngkat Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar pada Minggu, 14 April 2024.
"Pagi ini Dewan Eksekutif Masjid Al Jabbar membahas langsung termasuk dengan para petugas di lapangan," ujar Herman Suryatman yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar.
Menurut Herman, Dewan Eksekutif selaku pihak yang memelihara Masjid Raya Al Jabbar ingin masalah ini segera tuntas. Jika ditemukan ada pungli yang dilakukan oknum petugas maka Dewan Eksekutif akan segera menertibkan.
"Akan langsung kami tertibkan," tutur Herman dalam keterangan Humas Pemprov Jabar.
Herman mengatakan kenyamanan dan keamanan jemaah sejak dulu telah menjadi prioritas utama Dewan Eksekutif. Atas kejadian yang membuat tidak nyaman salah satu jemaah, Dewan Eksekutif sangat menyesalkan.
"Atas nama Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar, kami menyampaikan permohonan maaf," ucapnya.
Herman memastikan bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tanpa izin dan di luar sepengetahuan pengelola.
Namun, Dewan Eksekutif memastikan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di lapangan dan kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Herman menyarankan agar jemaah lebih berhati-hati terhadap orang yang memungut uang atas nama pelayanan Masjid Raya Al Jabbar.
"Langsung saja laporkan kepada kami atau pihak berwajib apabila ada kejadian serupa (pungli)," kata Herman.