Undang-Undang Hukum Pidana Usang, Mahfud MD Ingin RKUHP Segera Disahkan
Menko Polhukam Mahfud MD (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendesak untuk disahkan segera.

Dia mengatakan aturan hukum yang ada sejak zaman Belanda itu, sudah usang karena sudah lebih dari 100 tahun lamanya. Padahal, hukum harusnya berubah sesuai dengan perubahan masyarakat.

"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi, sedikit lagi. Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 5 Maret.

Sebagai pihak yang mendukung segera disahkannya RKUHP, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mencatat, ada beberapa alasan rancangan perundangan ini belum berhasil dilakukan. Salah satunya karena kondisi masyarakat Indonesia yang begitu plural.

"Saya mencatat beberapa penyebab ketidakberhasilan itu, pertama memang membuat sebuah hukum yang sifatnya kondifikasi dan unikatif itu tidak mudh di dalam masyarakat yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," tegasnya.

Kalaupun nantinya dalam RKUHP masih perlu ada hal yang diperbaiki, Mahfud mengatakan, hal ini bisa ditempuh dengan jalur legislative review atau judicial review. Terpenting, kata dia, kesepakatan ini harus bisa diambil agar RKUHP bisa segera disahkan tanpa menunda lagi.

"Soal salah, Nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," pungkasnya.