Kemenag Diumumkan Penentuan Idulfitri 1445 H Selasa Pukul 19.00 WIB
Arsip Penentuan Hari Raya Idulfitri melalui Sidang Isbat 2023, (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan sidang isbat penentuan Idulfitri 1445 Hijriah pada hari ini, Selasa 9 April di Auditorium HM Rasjidi, kantor Kemenag, Jakarta.

Kegiatan itu akan dimulai pada pukul 17.00 WIB yang diawali dengan kegiatan seminar untuk melihat posisi hilal dan pada pukul 18.15 WIB akan diadakan sidang isbat. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan hasil sidang isbat pada pukul 19.05 WIB.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan sidang isbat dilaksanakan secara tertutup. Sidang isbat akan dihadiri Komisi VIII DPR, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta tim hisab rukyat Kementerian Agama.

“Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024,” kata Kamaruddin dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Selasa kemarin.

Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71′ sampai dengan 7° 37.84′ dan sudut elongasi 8° 23.68′ hingga 10° 12.94′.

Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat), yakni tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Artinya, Idulfitri jatuh pada keesokan harinya.

Selain itu, Kemenag  juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi. Pemantauan dilakukan di 120 titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang.

“Jadi kapan Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” kata dia.

Kamaruddin menjelaskan pelaksanaan sidang merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tetapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” kata dia.