NUNUKAN - Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat masuk ke wilayah Indonesia dengan cara ilegal menggunakan speedboat.
Komandan Lanal Nunukan Letkol (P) Handoyo mengungkapkan, WNA yang bekerja sebagai motoris itu masuk ke Indonesia secara ilegal di perairan muara sungai Lalesalok, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan pada Rabu (3/4).
"Speedboat bernomor lambung Malaysia ini masuk ke pulau Sebatik tanpa punya dokumen resmi, saat motoris diperiksa ternyata kedapatan membawa kosmetik non cukai yang diduga diselundupkan dari Tawau Malaysia," kata Handoyo, Jumat 5 April.
Motoris bernama Muhammad Fathurahman bin Ondah berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia. Speedboat membawa 30 botol lotion bermerk Super Shine body lotion 500 ml bernilai jual Rp15 juta.
"Kosmetik tersebut dipastikan ilegal lantaran tidak memiliki izin dari BPOM, belum lagi masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa membayar cukai," ujarnya.
Handoyo menegaskan, pengungkapan salah satu kasus ilegal di perbatasan ini sebagai sinergitas Lanal Nunukan dengan stakeholder terkait, ternasuk tugas pokok TNI AL menjaga keamanan wilayah perairan dari aktivitas ilegal.
"Penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi masyarakat kepada tim SFQR terkait adanya peningkatan aktifitas ilegal di perbatasan," tegasnya.
"Personel kemudian meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli keamanan laut (Kamla) terhadap perahu, speedboat yang membawa muatan dan penumpang dari arah Tawau, Malaysia menuju dermaga-dermaga tradisional pesisir pantai Sebatik Utara," lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan itu sudah diserahkan ke Bea Cukai Nunukan.
"Pelaku (WNA) yang melanggar Keimigrasian, diserahkan ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk diproses," kata dia.