Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan mengajukan banding atas vonis 6 tahun pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengajuan tersebut dilakukan setelah Hasbi berkonsultasi secara singkat dengan penasihat hukumnya.

"Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," ujar Hasbi usai pembacaan putusan oleh majelis hakim dilansir ANTARA, Rabu, 3 April.

Hakim Ketua Toni Irfan menyebutkan, terpidana memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, sehingga dirinya mempersilakan Hasbi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Selain terpidana Hasbi, hakim menuturkan penuntut umum juga memiliki hak yang sama. Namun atas putusan terhadap Hasbi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melalui Wawan Yunarwanto menyatakan penuntut umum akan melakukan pikir-pikir (pertimbangan) terlebih dahulu selama tujuh hari.

Hasbi divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Selain pidana penjara, Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dirinya turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.