Hari Ini, Mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Jalani Sidang Vonis
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, bakal menjalani sidang pembacaaan sidang putusan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin 1 April.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan akan digelar di ruang Sidang Wirjono Projodikoro 1 sekitar pukul 10.00 WIB.

"(Jadwal sidang) Untuk putusan," tilis SIPP dikutip VOI, Senin, 1 April.

Menjelang pembacaan putusan, Andhi Pramono oleh kuasa hukumnya, Eddhi Sutarto, disebut sangat gelisah. Hal itu dianggap layaknya orang lain yang terlibat kasus korupsi.

"Sebagai manusia biasa tetaplah gelisah, nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram," ucao Eddhi.

Selain itu, diharapkan majelis hakim akan memutus tuntutan dari jaksa penuntut umum tetap terbukti. Namun hanya sebatas perdata saja.

"AP berharap, dakwaan JPU tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata," kata Eddhi.

Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan itu karena Andhi Pramono dinyatakan telah melakukan gratifikasi yang berawal dari pamer harta kekayaan atau flexing.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.

Adapun, Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor. Dana tersebut diduga diterima melalui berbagai rekening, baik rekening pribadi Andhi maupun orang lain.

Andhi didakwa dengan pasal gratifikasi, yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Andhi tersebut bermula dari penyelidikan KPK terhadap video viral Andhi Pramono di media sosial yang terkesan memamerkan harta kekayaan rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, awal 2023.