Bagikan:

 MALANG - Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan motif suster berinsial IPS (27) yang tega menganiaya anak selebgram, Emy Aghnia Punjabi berinsial C (3) hingga mengalami luka-luka.

Sebelumnya polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka IPS. Ia diduga melakukan penganiayan terhadap anak di bawah umur di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 28 Maret, pukul 04.18 WIB.

“Tersangka merasa jengkel akibat korban ingin diobati karena bekas cakaran pada tubuh korban namun korban menolak (dan) tidak mau,” kata Danang kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Sabtu, 30 Maret.

Selain itu, ada faktor yang mendorong tersangka melakukan tersebut. Salah satunya faktor kondisinya yang tidak baik karena memikirkan anggota keluarganya yang tengah sakit.

“Selain itu pengakuan dari tersangka ada faktor pendorong  personal pengakuan tersangka ada 1 anggota tersangka sedang sakit namun itu bukan alasan pembenar  untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, IPS dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 5 tahun. “Ditetapkan tersangkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.