Polisi Tetapkan Suster Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Sebagai Tersangka
Selebgram, Emy Aghnia Punjabi (foto: instagram aghnia_punjabi)

Bagikan:

MALANG - Polisi menetapkan suster berinsial IPS (27) sebagai tersangka. Dia ditetapkan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap anak selebgram, Emy Aghnia Punjabi berinsial C (3).

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan kejadian itu terjadi di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 28 Maret, pukul 04.18 WIB.

Budi menambahkan penetapan tersangka ini diputuskan, usia melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga Kamis, 30 Maret, pagi.

“Kami sudah melanjukan gelar dan meningkatkan (pelaku) statusnya sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Sabtu, 30 Maret.

Perihal kronologis kejadian itu terungkap, kata Budi, berawal dari laporan tersangka terhadap orangtua korban yang tengah berada di luar kota.

Saat itu pelaku mengirimkan gambar yang memperlihatkan kondisi korban mengalami luka-luka. Namun, IPD menyebut luka itu didapat karena jatuh.

“Informasi suster kepada orangtua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh ada memar di bagian mata sebalah kiri dan kening tengah atas,” ujarnya

Pelapor yang melihat luka-luka pada anak kandungnya, memunculkan kecuriagaan. Sehingga mengecek CCTV yang ada di rumahnya.

“Pada saat dikirim foto kepada orangtua korban muncul kecurigaan sehingga orangtua korban CCTV yang ada di dalam kamar,” ucapnya.

Alhasil, terungkap bahwa pelaku telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Video itu pun disebar orangtua korban melalui akun pribadi media sosialnya.

Polisi yang mengetahui informasi itu, langsung melakukan penyelidikan. Untuk mengungkapkan kebenaran video tersebut.

Berdasarkan identifikasi penyidik dari rekaman kamera CCTV dan keterangan para saksi yang diperiksa, C balita selebgram Aghnia Punjabi menerima beberapa tindakan kekerasan.

“Persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat CCTV, ada terlihat bantal dan seprei yang ada kita cocokan dengan lokasi tempat kejadian. Sehingga patut diduga kejadian ini benar-benar telah dilakukan,” ujarnya.

Atas dasar itu, korban membuat laporan kepolisian. Kemudian tak butuh lama, polisi langsung menangkap pelaku pada Jumar, 29 Maret.

Saat ini IPS harus mempertanggungkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 5 tahun.

“Ditetapkan tersangkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.