Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengutak-atik sistem kerja jajaran penyelenggaraan pemilu dalam Pilkada Serentak 2020. Sebab, saat ini Indonesia tengah dilanda penyebaran pandemi virus COVID-19. 

Penyelenggaraan Pilkada yang diselenggarakan di 270 daerah memang masih diselenggarakan 6 bulan lagi. Namun, seluruh jajaran KPU, baik pusat maupun daerah, telah mengurus proses pencalonan calon kepala daerah sejak kini. 

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, dalam rapat pleno rutin yang digelar KPU RI, akan ada tambahan pembahasan teknis mengenai pelaksanaan tahapan Pilkada. Teknis ini disesuaikan dengan kondisi penyebaran virus corona di masing-masing daerah. 

"Kami membahas bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama, kantor-kantor KPU di daerah yang telah terjangkit corona," tutur Pramono dalam pesan singkat, Senin, 16 Maret. 

Ia melanjutkan, KPU juga bakal membahas mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh Pantia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan. 

KPU, kata Pramono, mesti menjamin keselamatan dan kesehatan petugas pemilu, maupun pendukung calon perseorangan yang diverifikasi faktual. 

"Karena verifikasi faktual ini sifatnya massif, maka kami ingin memastikan agar proses tersebut tidam menjadi medium penyebaran wabah corona ini," ucap Pramono. 

Sebagai informasi, Pilkada 2020 digelar serentak pada 23 September 2020 di 270 daerah. Di antaranya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.