Bagikan:

SUMBAR - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap satu dari tiga pelaku pencurian mesin genset milik salah satu warga yang berada di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pelaku inisial SF (33) warga Jorong Sigalangan, Nagari Parit.

"Pelaku diamankan penangkapan sewaktu pelaku mengendarai sepeda motor di ruas jalan Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka," katanya Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu 27 Maret, disitat Antara.

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian genset itu terjadi pada Senin 25 Maret sekitar pukul 03.30 WIB saat korban Muhammad Soddiq tidak berada di rumah.

Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara melobangi dinding rumah yang terbuat dari papan kayu dan papan triplek kemudian mengeluarkan genset tersebut dari pintu belakang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sewaktu melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh temannya yang berinisial T yang berperan masuk kedalam rumah korban dan SY berperan sebagai membawa genset dan menjualnya ke penadah yang keduanya masuk dalam daftar pencarian orang.

"Saat ini anggota kami masih berada di lapangan guna melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang saat ini masih buron dan identitasnya sudah kami kantongi," ungkap Kapolsek.

Aksi pencurian satu unit genset ini pertama kali terlihat dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang melihat aksi pelaku T masuk ke dalam rumah dan pelaku SY dan SF membawa genset tersebut ke arah jalan menuju arah Ujung Gading.

Berbekal hasil rekaman tersebut, korban bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku.

Mengetahui aksinya ketahuan, pelaku sempat membuang hasil curiannya ke semak-semak yang berada di gang Tahu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

"Pelaku sempat menyangkal telah melakukan pencurian genset tersebut. Setelah diperlihatkan hasil rekaman CCTV, barulah pelaku mengakui telah mencuri satu unit genset warna biru milik korban Muhammad Soddiq," ujarnya.

Kepolisan kemudian mengamankan pelaku dan membawanya Polsek Sungai Beremas untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.