Tak Cukup Bukti Terlibat KKB, 2 Warga Sipil Dilepaskan Polres Puncak
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo. (ANTARA/Evarukdijati)

Bagikan:

JAYAPURA - Polres Puncak melepaskan dua dari tiga orang warga sipil yang diserahkan Yonif 300/Bjw setelah terjadi kontak tembak di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Februari lalu karena tidak cukup bukti terlibat.

"Memang benar dari laporan yang diterima saat itu ada tiga orang yang diduga KKB (kelompok kriminal bersenjata) diserahkan ke Polres Puncak, yakni WM, DK dan AM," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Adi Prabowo dikutip ANTARA, Rabu, 27 Maret.

Namun, dua dari tiga orang sipil itu, yakni DK dan AM kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti terlibat dalam KKB.

Benny mengatakan DK, WM dan AM diamankan di dua lokasi berbeda oleh personel Yonif 300/Bjw setelah terjadi kontak tembak antara TNI dan Polri dengan KKB.

Aparat keamanan juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Mouzer beserta 18 butir amunisi yang kini masih diamankan personel Yonif 300/ Bjw.

Mengenai WM, sambung Benny, saat diserahkan kondisinya dalam keadaan tidak sadarkan diri sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Ilaga untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Namun, WM akhirnya meninggal dunia.

WM merupakan anggota KKB dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi penyerangan, di antaranya terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023 dan juga terlibat kasus pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga.

"Sedangkan DK dan AM yang sempat ditahan selama dua hari di Polres Puncak untuk dimintai keterangannya telah dilepas dan diserahkan ke keluarga," jelas Kombes Benny.