Bagikan:

LAMPUNG - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka kasus kematian seorang remaja korban penganiayaan dalam perang sarung.

"Kami telah tetapkan dua peserta perang sarung, yakni DAA (19) dan F (16) sebagai tersangka meninggalnya Levino Rafa Padila (14) warga Desa kecapi Kalianda saat perang sarung," kata Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Lampung Selatan, Selasa 26 Maret, disitat Antara.

Ia menjelaskan, perang sarung itu terjadi di Jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda pada Senin 18 Maret, sekitar pukul 20.30 WIB. Perang sarung antara remaja desa Kecapi dengan remaja Desa Pematang itu menewaskan korban bernama Levino Rafa Padila.

Menurut saksi warga sekitar, korban sempat dibawa ke Bidan Desa Kecapi, namun kondisi korban sudah melemah, oleh karena itu pihaknya bidan tidak sanggup lagi lalu di bawa ke Rumah Sakit Boob Bazar Kalianda, dan korban tidak tertolongkan lagi.

"Dengan progress penyelidikan dan juga mengumpulkan bukti-bukti yang ada, dan menggelarkan penetapan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka ini ada 2 orang, inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih di bawah umur 16 tahun," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian milik korban, dan pakaian milik pelaku DAA dan F, serta dua buah sarung milik tersangka, yang digunakan saat perang sarung.

Kapolres juga menjelaskan awal mula terjadinya perang sarung tersebut dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

"Meski sempat dibubarkan warga perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala," katanya.

Pelaku memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung di dalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban yang menewaskan Levino Rafa Padila.

"Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada," ujarnya.

Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.