Bagikan:

JEMBRANA - Petugas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jembrana, Bali, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rutan tersebut.

"Kami menerima laporan dari pihak rutan ada pengunjung yang membawa bungkusan mencurigakan. Bersama-sama kami buka bungkusan itu, ternyata isinya sabu-sabu," kata Kepala Polres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto dilansir ANTARA, Senin, 25 Maret.

Kapolres mengatakan sabu-sabu itu dibawa ISW (39) yang beralamat di Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, dengan berpura-pura mengantarkan baju untuk seorang narapidana pada Jumat (22/3).

Dari dalam bungkusan yang disembunyikan pada lipatan baju itu, petugas menemukan tiga plastik berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 300,01 gram.

"Ini merupakan pengungkapan sabu-sabu dengan barang bukti terbesar di Jembrana," kata Tri.

Setelah menangkap ISW, Polres Jembrana kemudian mengembangkan kasus ini dengan menangkap orang yang memberikan barang terlarang tersebut kepada ISW.

Melalui rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) di sepanjang Jalan Wijayakusuma yang menjadi lokasi ISW menerima sabu-sabu itu, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku lainnya.

"Tidak berapa lama dua pelaku yang menyerahkan sabu-sabu kepada ISW berhasil kami tangkap," kata Kapolres.

Dua pelaku itu adalah MW (54) asal Desa Pergung dan KAD (27) asal Desa Delodbrawah. Keduanya ditangkap di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, bersama barang bukti mobil yang mereka gunakan untuk mengantar sabu-sabu.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

Menurut Lilik, selama bertugas di Rutan Negara, baru kali ini dirinya menemukan penyelundupan barang terlarang sabu-sabu.

"Untuk pengungkapan pemesan sabu-sabu itu di dalam Rutan juga kami serahkan kepada polisi. Kami siap untuk menjadi saksi kasus ini," katanya.

Rutan Negara akan lebih memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaannya di pos jaga.

"Pemeriksaan terhadap pengunjung beserta barang bawaannya sudah menjadi prosedur tetap kami, namun dengan kejadian ini kami lebih waspada lagi," katanya.

 

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam rumah tahanan, Lilik mengatakan pihaknya rutin melakukan tes urine terhadap warga binaan setiap satu bulan sekali. Selama dilakukan tes urine, seluruh hasilnya negatif atau tidak ditemukan warga binaan yang mengonsumsi narkoba

Dihubungi terpisah, Kepala Sub-Seksi Pelayanan Tahanan merangkap Humas Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan pihaknya sudah mengusulkan penghargaan bagi petugas yang mengetahui dan melaporkan upaya penyelundupan sabu-sabu itu ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.

Tersanga ISW, MW dan KAD dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 132 ayat 1 yo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.