Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan tersangka berinisial EMS dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi ruas jalan lingkar utara STA-9+830-STA 10+330 dengan anggaran Rp2.261.761.000 di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Tersangka merupakan wakil CV.PRL yang merupakan pihak penyedia atau pelaksana kegiatan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Andi Shahputra dikutip ANTARA, Kamis, 21 Maret.

Dia melanjutkan tersangka telah menandatangani kontrak dan juga permohonan dan permohonan pencairan untuk kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA-9+830-STA 10+330 dengan anggaran Rp2.261.761.000 anggaran 2018.

"Dalam pelaksanaan ternyata terdapat kekurangan volume yang berkaitan timbulnya kerugian negara dan penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang dilakukan EMS," kata Andi.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPKP perwakilan Sumatera Utara telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara berdasarkan Rp318.120.753,89.

EMS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal.

"Penyidik melakukan penahanan tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan dan menyerahkan kepada jaksa peneliti agar dipelajari untuk dilanjutkan penuntutan," kata Andi.