Denda BPJS Kesehatan: Perhitungan, dan Cara Cek Biaya Tunggakan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (Foto: Antara).

Bagikan:

YOGYAKARTA – BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, masyarakat perlu mendaftar sebagai peserta dan membayar iuran setiap bulannya. Bagi peserta yang telat bayar atau menunggak iuran, maka akan ada denda BPJS Kesehatan yang menanti.

Aturan Denda BPJS Kesehatan

Sebenarnya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tidak akan dikenai denda layanan oleh penyelenggara jaminan kesehatan.

Kendati demikian, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa status kepersertaan akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Penonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku bagi peserta mandiri ataupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Adapun denda akan dikenakan kepada peserta yang melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peeserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehyam” bunyi padal 42 Ayat (5).

Dengan demikian, peserta yang tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaanya diaktifkan kembali, maka tidak dikenai denda BPJS Kesehatan.

Perhitungan Denda BPJS Kesehatan

Peserta yang melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali wajib membayar denda iuran sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Denda BPJS Kesehatan memiliki ketentuan, yakni jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan atau satu tahun dan besaran denda paling banyak Rp30 juta.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Setidaknya, ada 4 cara untuk mengecek denda BPJS Kesehatan, yakni melalui website resmi, SMS, WhatsApp, dan aplikasi JKN Mobile

1. Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat Website

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek denda BPJS Kesejatan melalui situs atau website resmi BPJS Kesehatan.

  • Buka browser Anda, lalu kunjungi situs https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
  • Berikutnya, klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
  • Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
  • Terakhir, klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan yang harus dibayarkan peserta.

3. Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui SMS

Cara cek denda BPJS Kesehatan melalui SMS, yakni:

  • Ketik pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Kirim pesan ke nomor 0877-7550-0400.
  • Tunggu pesan balasan berupa informasi terkait jumlah angsuran sekaligus denda yang harus dibayarkan.

3. Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

Sementara cara cek denda BPJS Kesehatan melalui WhatsApp, yakni:

  • Kirim pesan ke nomor 0811-8750-400. Berikutnya, bot WA akan mengirim balasan otomatis.
  • Untuk melihat tagihan denda BPJS Kesehatan, pilih opsi “Tagihan Iuran”.
  • Berikutnya, isi nomor NIK atau keanggotaan BPJS. Masukkan juga tanggal lahir untuk verifikasi data.
  • Tunggu beberapa saat sampai jumlah tagihan muncul termasuk denda yang harus dibayarkan.

4. Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara cek denda BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, yakni:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore untuk Android dan App Store untuk perangkat berbasis iOS.
  • Berikutnya, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Layanan” atau “Info Riwayat Pembayaran”.
  • Setelah itu cari opsi “Cek Tagihan” atau “Cek Denda”.
  • Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Peserta
  • Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
  • Tunggu aplikasi memproses permintaan Anda.
  • Jika sudah, pada layar akan langsung ditampilkan informasi terkait jumlah angsuran dan denda BPJS Kesehatan.

Demikian informasi tentang denda BPJS Kesehatan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.