KALSEL - Polres Tapin di Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap tiga pemuda terlibat penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti ganja kering 62 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tapin AKP Mara Halim Harahap mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang laki-laki berinisial MR (20) pada Rabu 13 Maret pukul 12.30 Wita.
"Ada tiga paket narkotika jenis ganja berat bersih 2,69 gram kita dapatkan dari MR," katanya di Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel, Jumat 15 Maret, disitat Antara.
Harahap mengatakan MR seorang warga Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Pelda Bunawar, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Sejurus kemudian, selang 30 menit tak jauh dari lokasi rumah makan ini pihak kepolisian berhasil menangkap BN (28) seorang lelaki warga Desa A. Yani Pura, Kecamatan Binuang.
"Ada 10 ,49 gram di dalam wadah toples kaca, kita dapatkan di Desa A. Yani Pura tepatnya di sebuah kos," ungkapnya.
BACA JUGA:
Tak puas dengan dua tangkapan ini, di hari yang sama anggota Sat Narkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS (27) di Kota Banjarbaru.
"Kita dapatkan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat 49,19 gram," ungkapnya.
Harahap mengatakan BN yang seorang sarjana ini diringkus di dalam rumahnya di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru.
"Barang bukti kita temukan di dalam kamarnya," ujarnya.
Sekarang, semua pemuda yang dijadikan tersangka ini sedang menjalani proses hukum, mereka mendekam di tahanan Polres Tapin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Semuanya pemakai aja," tuturnya.
Demikian, tiga pemuda ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.