Bagikan:

BANJARMASIN - Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap delapan pelaku pengeroyokan dan pembunuhan asal Martapura Kabupaten Banjar terhadap dua warga Tanah Bumbu, yakni AD (34) yang menderita luka berat dan MRK (31) hingga meninggal dunia.

"Delapan pelaku tersebut merupakan gabungan anak liar asal Martapura. Salah satu dari mereka usianya di bawah umur," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra dilansir ANTARA, Kamis, 14 Maret.

Agung mengatakan kasus pembunuhan bermotifkan cemburu atau asmara terhadap dua korban luka dan meninggal dunia.

Delapan pelaku tersebut berinisial TAN (18), MJ (22), F (17), MS (26) CYP (21), MRS (17), AS (20), dan seorang perempuan DL (18).

Pengeroyokan pertama terhadap AD terjadi di Taman Education Park Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kronologis kejadian berawal saat kelompok gabungan asal Martapura tersebut nongkrong dan menenggak minuman keras di Taman Education Park.

Saat itu, salah satu pelaku seorang perempuan memanggil DL memanggil AD yang melintas di depan kelompok tersebut, kemudian korban AD merespon panggilan DL.

Tersangka TAN yang di bawah pengaruh alkohol merasa cemburu karena mengira korban telah mengganggu DL, sehingga TAN bersama tujuh pelaku lain mengeroyok korban hingga terjadi penusukan menggunakan pisau jenis badik yang tersimpan di pinggang salah satu pelaku.

Setelah melakukan pengeroyokan, semua pelaku langsung melarikan diri ke Kecamatan Satui dan korban ditinggalkan dalam keadaan bersimbah darah.

"Korban berhasil dilarikan oleh warga sekitar ke rumah sakit untuk pertolongan medis," tutur Agung.

Agung menjelaskan semua tersangka pelaku melarikan diri ke Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian, para pelaku juga mengeroyok korban MRK hingga meninggal dunia dengan modus sama pada Minggu (10/3) sekitar pukul 02.30 WITA.

"Modus mereka sama, semua pelaku terbakar cemburu dan terpengaruh oleh minuman keras," ungkap Agung.

Kini, penyidik menetapkan delapan orang itu sebagai tersangka terkait tindakan pengeroyokan terhadap seseorang yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia sebagai mana yang dimaksud Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

"Sedangkan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagai mana yang dimaksud Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Agung.