Bagikan:

JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat pembahasan rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ) di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, 13 Maret.

Rapat ini untuk membahas salah satunya soal status Jakarta yang tak lagi menjadi ibukota usai dipindahkan ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU DKJ merupakan RUU usul inisiatif DPR sebagai RUU dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2024 sesuai dengan nomor urut 20, sebagaimana keputusan DPR RI nomor 15 DPR RI/1 2023-2024.

Dengan diundangkannya undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibukota negara (IKN) pada 15 Februari 2022, ibukota kota negara secara resmi dipindahkan dari Jakarta ke Nusantara.

Berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2022 berimplikasi terhadap perubahan Jakarta baik terkait dengan keberadaan undang-undang 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maupun kedudukan Jakarta dengan kekhususannya setelah dinyatakan tidak lagi sebagai ibukota negara.

"Walaupun kita tahu sesuai dengan undang-undang IKN karena untuk pemindahannya dibutuhkan keputusan presiden dan sampai hari ini belum terbit. Jadi sebenarnya dengan ketentuan tersebut juga tidak mengotomatiskan berpindahnya Jakarta sebagai bukan lagi daerah ibukota, karena masih ada satu ketentuan pasal yang kita tunggu dari penerbitan peraturan presiden," kata Supratman dalam rapat Baleg, Rabu, 13 Maret.

Ketentuan ayat 1 pasal 41 UU nomor 3 tahun 2002 menyatakan sejak ditetapkan keputusan presiden sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 39 ayat 1, ketentuan pasal 3 pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan pasal 5 undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perubahan ini harus dilakukan selama-lama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan.

"Oleh karena itu, terdapat kebutuhan mendesak secara hukum untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya pasca tidak lagi menjadi ibukota negara sesuai amanat undang-undang nomor 3 tahun 2022," kata Supratman.

"Pengaturan Jakarta dalam undang-undang nomor 29 tahun 2007 perlu dirancang tidak hanya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, tetapi juga menjadikan Jakarta tumbuh berkembang sebagai kota utama megapolitan di tingkat nasional regional dan global dengan terbentuknya kawasan aglomerasi sebagai penopang daerah penyangga yang terintegrasi yaitu Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Cianjur," sambungnya.