JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif menilai pelaku perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak harus disikapi Pemprov DKI dengan pemberian sanksi tegas yang bisa membawa efek jera.
Dalam penanganan kasus bullying atau kekerasan, Syarif menilai saksi tegas perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Solusi paling deket ini law improvement. Pelakunya harus dibuat jera, jangan ada damai, orangtuanya dikasih tau harus didampingi pelaku itu agar kapok,” kata Syarif di Jakarta, Kamis, 6 Maret.
Perbaikan hukum secara struktural yang perlu ditata, menurut Syarif, melalui pendekatan hukum, regulasi, dan penataan kelembagaan. Hal itu harus ditunjukan dengan konsistensi yang pasti.
“Konsistensi itu dapat ditunjukan dengan kinerja yang yang pasti dalam penegakan hukum. Tujuannya itu untuk memulihkan hak korban juga buat masyarakat luas,” ungkap Syarif.
Di satu sisi, perlunya edukasi terkait larangan perundungan kepada orang tua dengan komunikasi yang intensif.
“Itu pendekatan kulturnya jangan sampai ada kemacetan komunikasi. Kebuntuan komunikasi menyebabkan mereka mencari jalan sendiri. Jadi kulturnya itu harus diperbaiki juga,” jelasnya.
Pemprov DKI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2028.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 159 tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengungkapkan, satgas tersebut dibentuk untuk menyelesaikan persoalan kekerasan di lingkup satuan pendidikan.
Di satu sisi, Pemprov DKI juga sedang mengkaji ulang tata tertib seluruh sekolah khususnya terkait penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kita sedang mengimbau kepada seluruh sekolah agar bisa me-review tata tertib yang ada di sekolah terkait penanganan terhadap pelaku dan korban perundungan," ujar Taga.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Taga mengaku pengkajian penanganan kekerasan di sekolah diperlukan untuk mendalami peran dan tanggung jawab atas kasus-kasus tersebut.
"Jadi kalau kasus perundungan di sekolah bukan hanya yang bertanggung jawab sebatas pelaku atau korban dari murid saja, bahkan sekolah dan guru juga harus bertanggung jawab jika ada pembiaran dari kejadian tersebut," imbuhnya.