PDIP Surabaya Sosialisasikan UU TPKS kepada Kader dan Milenial
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

SURABAYA - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Jawa Timur, siap menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 12 April.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan tentang berbagai substansi UU TPKS kepada kader PDIP, baik laki-laki maupun perempuan, dan kaum milenial.

"Dengan demikian semua menjadi melek, mempunyai pengetahuan dan kesadaran terhadap aturan hukum terbaru, serta bisa melakukan advokasi jika ditemui kasus-kasus di masyarakat. Kaum terpelajar milenial harus paham tentang hal itu," kata Adi yang juga Ketua DPRD Surabaya ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan pengesahan UU TPKS sudah lama dinantikan kaum perempuan Indonesia. Tentunya, kata dia, hal ini menjadi angin segar untuk mencegah dan melindungi perempuan dari aksi kekerasan seksual.

"Alhamdulillah, kami di daerah sangat bersyukur dengan pengesahan UU TPKS. Kami di daerah sering mengadvokasi kasus kekerasan seksual, termasuk sering berkomunikasi dengan para aktivis perempuan," ujar Khusnul.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah mengawal UU TPKS hingga tuntas.

Khusnul mengatakan kiprah Puan Maharani menunjukkan bahwa cucu Bung Karno tersebut memiliki posisi yang jelas dalam membela kepentingan kaum perempuan yang selama ini kerap mendapat stereotip negatif dalam beragam kasus kekerasan seksual.

"Publik melihat Mbak Puan sampai menitikkan air mata. Ini perjuangan panjang untuk mengawal UU TPKS. Mbak Puan memiliki sensitivitas dan pembelaan yang jelas kepada kaum perempuan," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya itu.

Hal sama dikatakan Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Agatha Retnosari. Ia menambahkan kehadiran UU TPKS akan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.

"Kami bersyukur kini ada payung hukum yang kuat dalam melindungi korban kekerasan seksual secara lebih adil," kata anggota DPRD Jatim tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Dyah Katarina menambahkan UU TPKS menjamin hak korban kekerasan seksual secara terintegrasi, misalnya dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, sampai pemulihan semuanya diatur.

"Komitmen Mbak Puan dalam mengawal UU ini menjadi catatan bersejarah bagi kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual," kata Dyah Katarina yang juga anggota Komisi D DPRD Surabaya.

Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya dan anggota Komisi D DPRD Surabaya Siti Mariyam menambahkan dengan aturan hukum yang tegas melalui UU TPKS, maka diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

"Terima kasih kepada Mbak Puan yang dengan sepenuh hati bekerja nyata mengawal UU TPKS yang telah ditunggu kaum perempuan Indonesia ini," kata dia.