Bagikan:

TANGERANG - Penggugat Glann Millen meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencabut status tersangkanya dari kasus kepemilikan dan menjual narkoba yang ditetapkan penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Glann di persidangan pada Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 4 Maret.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri "Pemohon pra peradilan" adalah tidak sah secara hukum,” kata Tim kuasa hukum Glann, Komaruddin Simanjuntak di PN Tangerang, Senin, 4 Maret

Komaruddin Simanjuntak juga meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah penangkapan Nomor: Sp-Kap/83/XI/2023/Sat Resnarkoba, tanggal 21 Novermber 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp- Han/83/XI/2023/SatResnarkoba, tanggal 24 November 2023 itu tidak sah.

Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

“Adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana "KUHAP 13,” ucapnya.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta termohon dari penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta untuk segera merehabilitasi nama baik Glann Millen melalui semua media cetak dan elektronik di Indonesia.

“Memerintahkan agar "Termohon Pra Peradilan" segera merehabilitasi nama baik "'Pemohon Pra Peradilan atas Glann Millen Simbolon " melalui semua media cetak dan elektronik yang ada di Indonesia, khususnya melalui media cetak dan elektronik mainstream dalam dan luar negeri,” ujarnya