Bagikan:

TANJUNG SELOR - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang akan memberikan sanksi tegas kepada para kontraktor atau pihak ketiga yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu apalagi telah mendapat perpanjangan waktu pekerjaan atau addendum.

Salah satu yang mendapat sorotan yakni pembangunan gedung DPRD Provinsi Kaltara.

"Pemprov Kaltara sudah memberikan  Addendum pada pembangunan gedung baru DPRD Kaltara, tapi gagal menyelesaikan target pembangunan yang jatuh tempoh pada Desember 2023 lalu," kata Gubernur Zainal, Senin 4 Maret.

Pemprov Kaltara, lanjut Gubernur Zainal, memberikan addendum selama 50 hari perpanjangan masa kerja, dan kembali lagi memberikan addendum selama 40 hari masa kerja di tahun 2024 ini.

"Jika kontraktor tidak merampungkan pengerjaannya akan kita blacklist, selama masa pengerjaan pembangunan gedung ini (DPRD kaltara) Pemprov Kaltara juga sudah memberikan pinalti kepada pihak Kontraktor. Setiap hari juga wajib membayar denda yang sudah diatur dalam kontrak kerja sama," tegasnya.

"Sudah ada hitungannya dan pihak PUPR. Semakin lama selesai, semakin banyak juga denda yang wajib dibayar oleh pihak kontraktor. Ini juga sebagai bentuk tindakan tegas kita kepada para kontraktor yang gagal menyelesaikan kegiatannya," lanjut Gubernur.

Gubernur menambahkan, masa addendum kedua yang diberikan oleh pihak Pemprov akan berakhir pada Maret ini. 

"Kita minta Maret ini sudah selesai 100 persen, pihak kontraktor wajib menghormati itu sesuai dengan kontrak kerjanya. Jika tidak selesai harus siap dengan konsekuensinya," kata dia.